Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dan mencekalnya. Ratna yang akan pergi ke luar negeri pun diciduk oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, ada dua undang-undang yang dikenakan ke aktivis sosial itu.
"Sangkaannya, Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU ITE Pasal 28," ujar Setyo ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/10/2018).
Pasal 14 ayat 1 mengatur, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Sementara, Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Setyo menjelaskan, setelah pemeriksaan nanti, penyidik akan menentukan sangkaan mana yang lebih tepat ditujukan ke Ratna Sarumpaet.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2IDg06U
No comments:
Post a Comment