Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, aksi bagi-bagi sepeda Presiden Joko Widodo atau Jokowi bukanlah bagian dari kampanye.
Dia beralasan apa yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut merupakan wujud penunaian tugas sebagai kepala negara, bukan calon presiden atau capres.
"Aturan yang ada manakala petahana tidak sedang berkampanye, dia berarti tengah melakukan tugas kepala pemerintahan. Sah-sah saja," kata Wahyu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Sebagai petahana, dia menyebut, posisi Jokowi tidak dapat dipisahkan antara presiden dan capres. Wahyu menjelaskan posisi capres petahana berbeda dengan petahana untuk kepala daerah.
Untuk Pilkada lanjut dia, ada yang menggantikan kinerja petahana yakni seorang pelaksana tugas (Plt), Penjabat ataupun pelaksana harian (Plh).
"Jadi ini bukan adil tidak adil, memanfaatkan program untuk kampanye atau bukan. Tapi aturannya begitu," jelasnya.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2zCPl7q
No comments:
Post a Comment