Pages

Wednesday, August 22, 2018

Korban Gempa Lombok Dapat Keringanan Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan terhadap wajib pajak (WP) untuk area bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebijakan tersebut berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menjelaskan, untuk meringankan beban pajak di daerah bencana, maka Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.

"Yang dimaksud kebijakan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan khususnya dalam hal keterlambatan pembayaran setoran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bulanan," Robert pada konferensi pers yang digelar di Tangerang, Kamis (23/8/2018).

Robert mengatakan, keringanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta pembayaran pajak bagi para korban Lombok, akan diberikan perpanjangan jatuh tempo selama tiga bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.

"Mudah-mudahan ini bisa menolong para wajib pajak di sana yang tidak sempat membayar, melapor sanksinya akan dihapuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis. Jadi kebijakan ini, pembayaran massa," kata Robert.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Ljlx28

No comments:

Post a Comment