Pages

Thursday, August 30, 2018

Catat, Ini Fungsi Ban Cadangan Meski Bentuknya Lebih Kecil

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 43, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, termasuk ban cadangan. Namun nyatanya, ban cadangan yang dibuat banyak memiliki ukuran lebih kecil pada bagian tapak ban.

Hal ini terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pasal 47, dimana ban cadangan harus memiliki ukuran sama dengan ban yang terpasang pada kendaraan, namun ban cadangan juga dapat memiliki lebar tapak berbeda, tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.

Tentunya, tak semua paham dengan ukuran ban cadangan berbeda. Lantas bagaimana penjelasan ban cadangan lebih kecil menurut pakar keselamatan berkendara.

Menurut Rudy Novianto Defensive Driving Trainer Sentul Driving Center, ban cadangan memang sengaja dibuat lebih kecil pada bagian tapak, namun memiliki ketinggian yang sama.

“Nah yang perlu kita luruskan, ban cadangan bukan untuk (digunakan) ban sehari-hari. Jadi dimaksudkan jika terjadi masalah pada satu ban, maka ban diganti dan ini cukup dipakai untuk sampai ke tempat servis ban supaya ganti dengan normalnya,” jelas Rudy saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2NupiUr

No comments:

Post a Comment